Pemerintah akan menurunkan tarif PPh tertinggi OP dari 35 % menjadi 30 % mulai tahun 2009. Lapisan pajak maximum dibebankan kepada penghasilan diatas 500 juta pertahun, sebelumnya ditetapkan maximum 250 juta pertahun.
Dengan perubahan ini tarif PPh OP menjadi 5% untuk penghasilan Rp. 50 Juta pertahun, 15% untuk penghasilan antara 50 Juta s.d 250 Juta pertahuan , 25% untuk penghasilan 250 Juta s.d 500 Juta pertahuan dan 30% untuk penghasilan diatas 500 Juta pertahun . Sedangkan untuk WP Badan sendiri akan dikenakan tarif tunggal sebesar 28% pada tahun 2009.
Menurut anggota Komisi Keuangan Drajat Hari Wibowo, PTKP (Penghasilan TIdak Kena Pajak) perlu ditingkatkan agar masyarakat berpenghasilan rendah tertolong, keijakan ini juga akan mengurangi beban administrasi dan pengumpulan pajak di Dirjen Pajak dan mengurangi pemerasan oleh oknum pajak terhadap WP kecil dan menengah. Fraksi PAN mengusulkan PTKP minimal menjadi 36 Juta, fraksi PKS mengusulkan minimal PTKP menjadi 18 Juta, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan PTKP minimal menjadi 60 Juta. Sedangkan usulan pemerintah menaikkan batas PTKP sebesar 15.860.000 pertahun dan jika ditambah 10% dengan tambahan sebesar 10% untuk istri dan tiga orang anak akan menjadi Rp 20 juta.
Saat ini ada tiga batas PTKP, yaitu usulan pemerintah Rp 15,86 juta dan dari kalangan fraksi yaitu Rp 24 juta dan Rp 36 juta. "PAN sendiri menurunkan usulan tarif PTKP di kisaran Rp 24 juta-Rp 36 juta. Ketua Pansus Perpajakan Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Melchias Markus Mekeng menyatakan karena belum ada kata sepakat, pemerintah dan DPR akan membuat kajian angka mana yang akan dipilih untuk dijadikan batas PTKP dalam RUU PPh.