JAKARTA. Mumpung akhir tahun 2008 masih jauh, segeralah membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bila tidak, bersiaplah membayar penghasilan (PPh) lebih tinggi dari tarif normal. Pasalnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi.
Sumber Harian Kontan, 19 Juni 2008 |